This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 01 Februari 2011

Anti Copet, Dompet Dilengkapi Bluetooth dan Sensor




Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Anda yang ingin isi dompetnya mendapat pengamanan ekstra, mungkin tertarik dengan dompet ini. Dengan tambahan Bluetooth dan sensor sidik jari, dompet Dunhill ini melindungi isinya sehingga tak mudah diambil orang lain.

Dilansir PC World dan dikutip detikINET, Selasa (1/2/2011), dompet Dunhill memiliki fitur keamanan biometrik yang dibangun dalam casing serat karbon. Jadi hanya pemiliknya saja yang bisa membukanya.

"Anda harus menekankan jari ke sensor pembaca sidik jari di dompet untuk membukanya, mirip dengan pembaca biometrik pada produk laptop," tulis laporan tersebut.

Dompet ini juga dilengkapi sensor Bluetooth yang terhubung langsung dengan perangkat mobile si pengguna. Fungsinya, agar dompet bisa merasakan keberadaannya dalam jarak lebih dari lima meter. Sehingga ketika dicuri, kita bisa mengetahuinya.

Perlu merogoh kocek cukup dalam untuk memiliki dompet ini. Dompet Dunhill dibanderol seharga USD 825 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 juta. Tapi jika seseorang memang berniat mengamankan uang di dalam dompet yang jumlahnya lebih besar dari harga tersebut, dompet Dunhill bisa saja sangat berharga untukny

Sri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap Sri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap



TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSATerdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.
Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.
Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.
"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.
Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambaSri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen PolriSri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Sri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.Sri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:Sri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen PolriSri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen PolriSri Sumartini Tak "Tersentuh" Suap
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Inggried
Senin, 31 Januari 2011 | 20:35 WIB
Dibaca: 12177Komentar: 12

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Terdakwa penyuapan AKP Sri Sumartini menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/8/2010) Sri Sumartini menangis karena merasa dizholimi oleh sejumlah penyidik Mabes Polri.
TERKAIT:
Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat
Akankah Sri Sumartini Dipecat?
Sri Sumartini Diperiksa Komisi Etik
Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat
Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus.

Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus.

"Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy.

Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.

Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polrih denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan.
Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites